GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIM

Mantan Kepala KUPP Tanjung Uban Ditahan Kejari Bintan

×

Mantan Kepala KUPP Tanjung Uban Ditahan Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala KUPP Tanjung Uban Ditahan Kejari Bintan
Mantan Kepala KUPP Tanjung Uban Ditahan Kejari Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menahan I.S., mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban periode Juni 2021 hingga Februari 2023. Ia merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (11/11/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mengatakan penahanan terhadap I.S. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan ke pengadilan,” ujar Roi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di wilayah kerja KUPP Tanjung Uban. Selain I.S., Kejari Bintan juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni R.P. (Direktur PT PAB), M. (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023), dan S.N. (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021–2024).

Keempat tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak pelaksanaan Tahap II.

Roi memastikan bahwa setelah seluruh proses administrasi penahanan dan pemeriksaan selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk tahap persidangan.

“Kejaksaan akan bekerja profesional dan transparan agar penanganan perkara ini bisa segera tuntas,” tegasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100