Dilihat dari Rekaman CCTV tersebut, pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut lebih dari 1 (satu) orang.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi, bahwa diduga pelaku berada di seputaran Pelantar KUD Tanjung Pinang. Lalu, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung menuju ke pelantar KUD.
Di pelantar KUD, personil mengamankan terduga pelaku inisial FM alias R bersama 2 (dua) unit Sepeda Motor yang diduga hasil pencurian yang disimpan di rumah FM alias R, kemudian AS, lalu DA dan YF.
BACA JUGA : Miris! Kakak Beradek Kompak Perkosa Adik Ipar di Kota Batam
BACA JUGA : Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus
BACA JUGA : Nikah 2 Kali, Pelaku Ditangkap di Tanjung Uban
Dengan tertangkapnya 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor, personil Polsek Bintan Timur juga mengamankan Barang bukti Sepeda Motor sebanyak 5 Unit.
Kemudian, 2 (dua) unit Sepeda Motor akan diserahkan ke Polres Tanjung Pinang, karena TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjung Pinang.
“Kepada ketiga orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur. Sedangkan 1 (satu) orang tersangka lainnya diserahkan ke Polres Tanjung Pinang karena TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjung Pinang,” ungkap Kapolres.
Terhadap 3 (tiga) orang terebut dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana, dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun. (R Rich)














