Tanjung Pinang, Sijori Kepri — 5 (lima) orang tersangka dugaan kasus korupsi dana tunjangan perumahan (Rumah Dinas/Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar ditetapkan menjadi tahanan kota.
Ke 5 (lima) tersangka tersebut terdiri dari 2 (dua) mantan Bupati Kabupten Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Hadi Candra, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur, dan mantan Sekda Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016, Syamsurizon.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, mengatakan, alasan dilakukannya status penahanan kota terhadap kelima tersangka tersebut, salah satunya karena telah cukup uzur (usia lanjut), sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri selama 20 hari kedelapan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara Tanjung Pinang nantinya.
“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjun Pinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan dan wajib lapor setiap minggu,” kata Nixon, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna dan koordinasi bidang Pidsus Kejati Kepri.
Nixon juga menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 7,7 Milyar yang disangkakan, sehingga masih tersisa sebanyak Rp 6,2 milar lagi yang nantinya akan dimintakan kepada sejumlah anggota DPRD Natuna yang menikmati uang dugaan korupsi Rumdis saat itu.
“Sisa sejumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terus dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak penerimanya, yakni sejumlah anggota DPRD Natuna dimasa itu,” ujar Nixon. (Asf)














