GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKARIMUNKEPRI

Bea Cukai Bentuk Satgas Baru, Gempur Penyelundupan Laut Secara Masif

×

Bea Cukai Bentuk Satgas Baru, Gempur Penyelundupan Laut Secara Masif

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bentuk Satgas Baru, Gempur Penyelundupan Laut Secara Masif
Bea Cukai Bentuk Satgas Baru, Gempur Penyelundupan Laut Secara Masif. (Foto : Taufik)

1.645 Penindakan Dicatat, Rokok Ilegal hingga Barang Pokok Berhasil Digagalkan

KARIMUN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat pengawasan laut nasional dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan, yang resmi mulai aktif sejak awal Juli 2025. Satgas ini menjadi strategi lanjutan Bea Cukai dalam menggempur penyelundupan secara masif, menyusul keberhasilan Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pembentukan Satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (29/7/2025).

Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak dibentuk, Satgas sudah mencatat 1.645 penindakan, dengan cakupan berbagai komoditas yang diselundupkan melalui jalur laut.

Salah satu capaian terbesar adalah penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal dari dua kapal cepat (high speed craft/HSC) di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.

Kedua kapal tersebut diketahui dilengkapi tujuh mesin berkapasitas besar, yang menunjukkan semakin canggihnya modus penyelundupan di laut. Namun berkat kesiapsiagaan petugas dan kerja sama lintas aparat, upaya tersebut berhasil digagalkan.

“Ini menunjukkan bahwa penyelundupan saat ini bukan lagi aktivitas kecil-kecilan, tapi sudah sistemik dan terorganisasi. Karena itu, kami harus lawan dengan sistem dan kekuatan yang lebih besar pula,” kata Djaka.

Pembentukan Satgas ini merupakan kelanjutan dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, yang telah dilakukan Bea Cukai dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan nasional, dengan 252 penindakan dilakukan di laut, dan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp4,3 triliun.

Tiga penindakan besar yang terjadi selama operasi tersebut antara lain:

  1. Penangkapan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.
  2. Penyelundupan 49,9 ton pasir timah yang diangkut KM Budi untuk diekspor ilegal ke Malaysia.
  3. Penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal dari KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau.

Menurut Djaka, wilayah pesisir timur Sumatera menjadi salah satu zona paling rawan penyelundupan dan kini menjadi prioritas utama pengawasan Satgas.

Beberapa penindakan strategis di wilayah ini mencakup:

  • Penyelundupan pasir timah 95,25 ton
  • Pengangkutan ilegal beras dan gula hingga 734 ton
  • Penyelundupan tekstil dan senjata angin
  • Penindakan rokok ilegal hingga 75,1 juta batang

Semua barang yang ditegah telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai serta instansi terkait.

Djaka menegaskan bahwa Satgas ini tidak hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi juga beroperasi secara sinergis dengan TNI, Polri, BNN, serta kementerian dan lembaga teknis terkait. Penindakan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keberlanjutan perlindungan wilayah laut Indonesia.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung terbentuknya Satgas ini. Hanya dengan kebersamaan, kita bisa tutup celah penyelundupan dari laut,” ujarnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100