Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Kasus Korupsi di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang akhirnya menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) tahun anggaran 2019 senilai Rp 556.226.500.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Pinang, Imam Asyhar SH, mengatakan penetapan kepada 2 (dua) tersangka ini merupakan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan tim penyidik Kejari Tanjung Pinang.
“Hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan tim penyidik Kejari Tanjung Pinang, akhirnya pada 31 Agustus kemarin menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek TPS Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang tersebut,” kata Imam Asyhar SH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Dedek Syumarta Suir SH dan Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Andri SH, Senin, 5 September 2022.
Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan, yakni berinisial AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kota Tanjung Pinang dan tersangka S selaku pihak swasta.
“Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 556.226.500,- atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R,” ungkap Imam Asyhar.
Dikatakannya, bahwa kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan. Karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali.
“Lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa, tetapi tetap dilakukan pembangunan,” ujar Imam Asyhar.
Atas perbuatan kedua tersangak melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.
Imam juga mengungkapkan, bahwa peran S dalam kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis sebagai pekerja, sekaligus memonopoli keuangan.
“S bukan siapa-siapa di dalam Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama, Kampung Bugis, tetapi sebagai koordinator. Namun sepertinya ia yang mengatur semua pekerjaan tersebut sampai ke keuangan yang masuk ke rekening pribadi,” sebutnya.
Sementara, untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, serta pelengkapan administrasi.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang. Tidak tertutup bakal ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (Asf)
















