TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tuntutan berat tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang terungkap sepanjang proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuntutan seumur hidup disusun berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan primair.
Senopati menyampaikan, para terdakwa terbukti terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Barang bukti sabu yang diamankan dari masing-masing terdakwa jumlahnya tergolong besar dan berpotensi merusak generasi bangsa.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara,” ujar Senopati, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan aktif para terdakwa sejak penerimaan narkotika di Malaysia hingga upaya membawa barang haram tersebut ke Indonesia menjadi alasan kuat jaksa menuntut pidana maksimal.
Jaksa juga mempertimbangkan modus penyembunyian narkotika yang dilakukan dengan cara diselipkan dan dililitkan di tubuh kurir. Cara tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengelabui petugas dan menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
“Modus penyembunyian yang dilakukan menunjukkan kesengajaan dan niat jahat untuk mengedarkan narkotika,” kata Senopati.
Selain itu, adanya pembagian peran antar terdakwa, termasuk penerimaan dana perjalanan dan pengaturan pertemuan, menguatkan dugaan adanya permufakatan jahat.
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum juga memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Senopati menegaskan, jaksa menerapkan asas lex favor reo dengan tetap mempertimbangkan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. “Penerapan hukum dilakukan secara cermat, memperhatikan hak-hak terdakwa tanpa mengurangi bobot pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.
Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan tanggung jawab pidana para terdakwa.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup merupakan tuntutan yang proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman, tertib, dan lancar. ***














