GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMTANJUNG PINANG

Jaksa Beberkan Modus Penyembunyian Sabu oleh Para Terdakwa di PN Tanjungpinang

×

Jaksa Beberkan Modus Penyembunyian Sabu oleh Para Terdakwa di PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Jaksa Beberkan Modus Penyembunyian Sabu oleh Para Terdakwa di PN Tanjungpinang
Jaksa Beberkan Modus Penyembunyian Sabu oleh Para Terdakwa di PN Tanjungpinang. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengungkap secara rinci modus penyembunyian narkotika jenis sabu yang dilakukan para terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Modus tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan saat pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa cara penyembunyian narkotika dilakukan untuk mengelabui petugas saat perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Senopati menjelaskan, berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa Muhammad Khairul Bin Shawal dan istrinya, Dahlia Binti Rofie (Alm), di Johor Baru, Malaysia, pada 2 Juli 2025.

“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan melingkar di bagian perut dan disimpan di celana dalam oleh terdakwa,” ujar Senopati, Selasa (20/1/2026).

Modus tersebut dipilih agar narkotika tidak terdeteksi selama perjalanan lintas negara menuju Tanjungpinang.

Menurut Senopati, modus penyembunyian tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan bagian dari rencana yang telah disiapkan sebelumnya. Para terdakwa diketahui menerima tujuh paket sabu serta uang sebesar Rp5.000.000 yang digunakan sebagai biaya perjalanan.

Setelah menerima barang haram tersebut, para terdakwa berangkat dari Malaysia ke Tanjungpinang dan sempat menginap di salah satu hotel sebelum melanjutkan perjalanan.

Pada 3 Juli 2025, para terdakwa bertemu dengan Zulkifli alias Joey Bin Kerneni. Tidak lama kemudian, ketiganya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang sekitar pukul 10.47 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam.

Senopati menambahkan, modus penyembunyian narkotika yang dilakukan para terdakwa menjadi salah satu pertimbangan penting Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai bagian dari percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

“Seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan,” kata Senopati.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa. Sidang pembacaan tuntutan berjalan aman, tertib, dan lancar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100