GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Ungkap Dua Kasus Narkotika, Polres Karimun Klaim Selamatkan Ribuan Jiwa

×

Ungkap Dua Kasus Narkotika, Polres Karimun Klaim Selamatkan Ribuan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ungkap Dua Kasus Narkotika, Polres Karimun Klaim Selamatkan Ribuan Jiwa
Ungkap Dua Kasus Narkotika, Polres Karimun Klaim Selamatkan Ribuan Jiwa. (Foto : Taufik)

KARIMUN Pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berujung pada pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.338,54 gram. Dari pengungkapan tersebut, Polres Karimun mengklaim ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun. Seluruh barang bukti berasal dari dua laporan polisi yang masing-masing tercatat pada 22 November 2025 dan 27 November 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang tersangka berinisial NI. Selain itu, satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tercatat seberat 1.338,54 gram.

Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, pemusnahan sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung, Senin (22/12/2025).

Dalam keterangannya, AKP Sulistio Bimantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100