BINTAN β Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah memeriksa 62 saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (27/06/2025). Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Kejari Bintan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 62 saksi serta dua ahli sebelum akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Penyelidikan mengungkap adanya pungutan liar (Pungli) serta pengelolaan dana yang tidak transparan, yang berujung pada penyalahgunaan anggaran dalam proyek wisata tersebut.
Tujuh tersangka yang telah ditahan adalah:
- Julpri Andani β Camat Teluk Sebong
- Sri Heny Utami β Kepala Dinas Ketahanan Pangan
- Mazlan β Kepala Desa Sebong Lagoi
- Herika Silvia β Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- La Anip β Kepala Desa Sebing Pereh periode 2017-2022
- Hairuddin β Lurah Kota Baru
- Herman Junaidi β Pj Kepala Desa Sebong Lagoi
Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko, menyatakan bahwa para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
βKasus ini telah melalui penyelidikan mendalam. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,β ujar Andi Sasongko, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bintan, Maiman Limbong SH.
Menurut Maiman Limbong, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
βBerdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,β jelasnya.
Kejari Bintan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***














