BEKASI – Proses seleksi 10 besar calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi kembali menuai sorotan publik. Sejumlah nama yang dinyatakan lolos diketahui memiliki rekam jejak politik, bahkan sebagian di antaranya diduga belum sepenuhnya melepaskan afiliasi kepartaian meski telah mengklaim mengundurkan diri.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya independensi Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat yang secara prinsip harus bebas dari kepentingan politik praktis.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat tiga figur berlatar belakang politisi yang masuk dalam daftar 10 besar calon pimpinan Baznas Kota Bekasi.
Pertama, Sirojudin, yang diketahui merupakan eks calon anggota DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan Bekasi Barat–Pondokgede dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Meski disebut telah selesai dari kontestasi politik, keterlibatan elektoral yang relatif belum lama menimbulkan pertanyaan publik terkait jarak independensinya.
Kedua, Bahana Jaalhaq Taqwallah, eks calon anggota DPR RI dari Partai Berkarya daerah pemilihan Banten III pada Pemilu 2019. Selain rekam jejak politik nasional, Bahana diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan Baznas Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Fakta ini memunculkan kritik etik, karena dinilai tidak pantas warga luar daerah berambisi mengelola Baznas Kota Bekasi.
Ketiga, Nurcholiq, yang diketahui pernah tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi. Nama ini menjadi sorotan paling tajam karena meski telah diklaim mengundurkan diri, proses administratifnya dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Informasi yang diterima menyebutkan DPC PKB Kota Bekasi membeberkan surat pernyataan Nomor: 0444/DPC-22.23/02/IV/2023 yang menyatakan Nurcholiq telah mundur dari kepengurusan partai.
Namun, kemunculan surat tersebut dinilai tidak lepas dari momentum seleksi pimpinan Baznas yang sedang berjalan.
Bahkan, berkembang dugaan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak sampai ke DPP PKB. Padahal, pengunduran diri disebut telah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Hingga kini, tidak ditemukan Surat Keputusan revisi kepengurusan yang mencoret nama Nurcholiq dari struktur resmi partai.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat PKB dikenal sebagai partai nasional dengan tata kelola administrasi berjenjang. Sejumlah pihak menilai, kecil kemungkinan SK perubahan tidak diterbitkan apabila pengunduran diri telah diproses sesuai mekanisme.
Pengamat Kebijakan Publik, Baskoro, menilai situasi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi tim seleksi dan pengambil keputusan. Menurutnya, Baznas bukan ruang kompromi bagi ambisi politik yang belum selesai.
“Baznas itu lembaga amanah umat, bukan tempat parkir jabatan atau pelarian bagi mereka yang gagal atau sedang rehat dari politik,” ujar Baskoro saat dikonfirmasi, Sabtu (24/01/2026).
Ia menegaskan, keberadaan figur berlatar politisi yang masih menyisakan persoalan administratif dan etik berpotensi merusak kepercayaan publik. Bahkan, ia meminta agar nama-nama bermasalah dipertimbangkan ulang.
“Kalau sejak awal sudah menimbulkan polemik, itu sinyal bahaya. Tim seleksi harus berani menyelamatkan Baznas dari orang-orang yang terlihat haus jabatan, bukan malah memuluskan,” katanya.
Menurut Baskoro, klaim pengunduran diri tanpa dukungan dokumen resmi seperti SK revisi justru memperkuat kesan bahwa proses administrasi dikejar belakangan demi kepentingan seleksi.
Masuknya figur berlatar politisi ke dalam 10 besar calon pimpinan Baznas Kota Bekasi dinilai sebagai ujian serius bagi integritas tim seleksi. Publik menanti sikap tegas agar penetapan pimpinan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas konflik kepentingan.
Proses ini tidak hanya menentukan siapa yang menduduki kursi pimpinan, tetapi juga akan menentukan arah dan marwah Baznas Kota Bekasi ke depan, apakah tetap menjadi lembaga kepercayaan umat atau justru terseret dalam pusaran ambisi jabatan. ***
















