GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030

×

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030

Sebarkan artikel ini
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa pelantikan anggota BPSK merupakan amanah dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik agar dapat bekerja sebaik-baiknya, memperkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar.

Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya sinergi antara tiga unsur yang membentuk BPSK, yakni unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Menurutnya, kolaborasi ketiga unsur tersebut menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak konsumen di tengah pesatnya aktivitas ekonomi di Kota Batam.

“Ke depannya, seluruh masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum terhadap hak-hak konsumen yang seharusnya mereka terima,” tegas Ansar.

Ansar menilai, keberadaan BPSK di Kota Batam sangat penting mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi di kota tersebut.

Aktivitas ekonomi yang tinggi berpotensi menimbulkan berbagai bentuk perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga keberadaan lembaga ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan efisien.

“Apalagi mengingat Batam sangat dinamis dalam kegiatan ekonomi, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa. BPSK harus mampu hadir sebagai garda depan perlindungan konsumen,” lanjut Ansar.

Ia berharap anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menjaga integritas, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan keadilan bagi masyarakat.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik terdiri atas:

  • Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., dan Dra. Zul Arif, M.H.
  • Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, dan Syafril Y., S.E., M.Ak.
  • Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M. ***
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100