GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Kemendagri Nilai “2 PERDA PEMKAB LINGGA BERMASALAH”

×

Kemendagri Nilai “2 PERDA PEMKAB LINGGA BERMASALAH”

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menilai dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga, masuk dalam kategori perda bermasalah. Kedua Perda tersebut yaitu, Perda Pajak Daerah Kabupaten Lingga No 6 tahun 2010 dan Perda Menara Telekomunikasi Kabupaten Lingga No 7 tahun 2015.

Rudi Purwonugroho SH, Staff Khusus Bupati Lingga, Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Lingga, menuturkan, terkait Perda pajak daerah, dirinya mensinyalir adanya kerawanan akan terjadi pungutan ganda atau dua kali penarikan pajak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Jika hal tersebut terjadi, semestinya Perda tersebut dihapus karena akan merugikan masyarakat,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi awak media, kemarin.

Sementara itu, terkait Perda menara telekomunikasi yang juga masuk katagori bermasalah, Rudi menerangkan, Perda ini dinilai bermasalah kemungkinan akibat berbenturan dengan kebijakan lain yang bersifat lebih tinggi, sehingga memperlambat kerja serta kemajuan daerah itu sendiri.

“Mungkin Perda ini berbenturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi sifatnya, sehingga dinilai bermasalah,” terangnya.

Jika Perda menara telekomunikasi tersebut dianggap bermasalah, kata Rudi, karena seharusnya Perda itu sendiri tidak memberatkan bagi penguna, misalnya, Telkom mungkin saja telah memiliki aturan sendiri terkait telekomunikasi, namun lebih sulit ditambah dengan Perda yang ada.

“Mungkin Telkom telah memiliki aturan sendiri, jika ditambah lagi dengan Perda yang ada, tentunya akan berbenturan,” paparnya.

Kementerian Dalam Negeri, tidak serta merta akan menghapus Perda tersebut, lanjut Rudi, namun, akan memberikan waktu kepada daerah untuk menjawab dari hasil evaluasi Mendagri terkait Perda bermasalah tersebut. Hingga saat ini, kami belum melihat hal apa saja yang menjadi evaluasi Mendagri terhadap dua perda tersebut.

“Nanti kami akan klarifikasi kembali, apa saja poin yang menjadi evaluasi kemendagri, ini kan masih dari satu pihak saja yakni, Mendagri,” unggahnya. (SK-Pus)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100