HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Korupsi 217 Tablet BOS, ASN di Tanjung Pinang Divonis 6,9 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp393 Juta

×

Korupsi 217 Tablet BOS, ASN di Tanjung Pinang Divonis 6,9 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp393 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Tablet BOS, ASN di Tanjung Pinang Divonis 6,9 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp393 Juta. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Akbar Hidayat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), divonis 6,9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terkait kasus korupsi penjualan 217 unit tablet milik SMP Negeri 1 Tanjung Pinang, pada Rabu (02/10/2024). Kasus ini melibatkan dana APBN tahun 2019-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp505 juta.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Hajar Siregar SH MH, dengan dua hakim anggota, Albiferri SH MH dan Handono SH, menjatuhkan vonis yang terdiri dari 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, Akbar juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp393,276,044, dengan penyitaan seluruh asetnya. Jika harta kekayaannya tidak mencukupi, masa hukuman Akbar akan diperpanjang dengan kurungan tambahan 2 tahun 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Akbar lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Janwahyu Alhaadi SH, masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Akbar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggelapan aset penting yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. ***

banner 200x200
Follow