Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 19 Februari 2021, sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar pinggir jalan Km 14, Kelurahan Air Raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 WIB, dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km.14.
Melihat ada yang mencurigakan, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Y, dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis Sabu, yang mana barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku/kantong celananya.
βAtas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,β ujar AKP Ronny Burungudju.
Kasat Res Narkoba juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi, dengan menghubungi No HP atau WA 0858-0531-6658. (R Rich)














