“Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban, melainkan ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian saat di dalam rumah, tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut,” ungkap Fernando.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Pinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, dan setelah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka, maka segera dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Kemudian diperoleh informasi, bahwa tersangka sedang berada dikediamannya.
Atas Informasi tersebut, lanjutnya, pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB, UPPA mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berinisial RZI (31), berprofesi sebagai guru, dengan korban berinisial NA (13), dengan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru muda merk Lois (Milik Korban),” jelas Kapolres.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang “Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutup Kapolres. (R Rich).
















