GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALRIAU

Sepasang Suami Istri Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

×

Sepasang Suami Istri Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Sebarkan artikel ini
Jualan Narkotika jenis Sabu, sepasang Suami Istri Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Kampar (RIAU) — Sepasang suami istri berinisial AR (44) dan NR (45), warga Desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar, diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, dan ditangkap di tempat terpisah, di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Jumat, (28/05/2021), siang.

Dari penangkapan ini, didapati barang bukti 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu, 6 (enam) paket kecil dan 2 (dua) paket kecil sisa Sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan Sabu, dan uang tunai sebesar Rp 418.000,-.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek XIII Koto Kampar, Polres Kampar, AKP Budi Rahmadi, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, IPDA Riko Rizki Masri, membenarkan penangkapan pelaku narkotika ini.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPDA Riko Rizki Masri, Minggu, (30/05/2021).

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, (28/05/2021), sekira pukul 12.30 WIB, saat itu Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Pongkai Istiqomah.

Kemudian Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Budi Rahmadi, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, IPDA Riko Rizki Masri, bersama Tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disalah satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi Narkotika. Tim Opsnal melihat seorang perempuan di dalam rumah tersebut, yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Didampingi perangkat Desa setempat, Tim melakukan penggeledahan. Dan Tim menemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini, yang dilipat dalam lemarinya.

“Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya. Atas informasi itu, Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR,” ungkap Riko Rizki Masri.

Dalam waktu yang tidak lama, lanjut Riko, Tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus, Desa Pongkai Istiqamah, saat yang bersangkutan sedang duduk disebuah Pondok di bawah pohon Kelapa Sawit.

Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan, dan lokasi di sekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil, serta 2 (dua) paket sisa Sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkas IPDA Riko Rizki Masri. (PAR)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100