“Kemudian Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah korban membuat Laporan Polisi, karena di lokasi terjadinya kebakaran Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik ukuran 1,5 liter yang berisi cairan yang diduga bahan bakar bensin dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki dengan Nopol BP 4920 DM,” ungkap Adi Sumardi.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari kemudian menggali informasi dari korban, yang mana diketahui bahwa rumah tersebut berstatus sedang dikontrakkan kepada pasangan suami istri berinisial R (istri) dan H (suami), yang pada saat terjadinya kebakaran suami istri tersebut tidak dijumpai di lokasi.
Selanjutnya jajaran Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melakukan penggalian informasi, sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pasangan suami istri tersebut.
Setelah melakukan penggalangan, baik dari pihak keluarga suami istri tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, jajaran Reskrim menerima panggilan telepon dari pihak keluarga H, bahwa akhirnya H menyesal dan mengakui perbuatannya, sehingga berniat menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
“Tanpa menunggu lama jajaran Reskrim langsung meluncur ke alamat pelaku, yaitu di Km 15 arah Tanjung Uban, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. Pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Adi Sumardi, pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras personil jajaran Polsek Bukit Bestari, khususnya Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Bestari, Polres Tanjung Pinang. (R Rich)
















