GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Pasar KUD Tanjung Pinang Ambrol, Pengamat dan Praktisi Hukum Kompak Sebut Pengelola Bisa Dipidana

×

Pasar KUD Tanjung Pinang Ambrol, Pengamat dan Praktisi Hukum Kompak Sebut Pengelola Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Lokasi Parkir Pasar KUD Tanjung Pinang atau Pasar Ikan di Pelantar 2 Tanjung Pinang ambruk. (Foto : Ist)

Ia menyampaikan, secepatnya pemerintah harus melakukan penanganan dari rehabilitasi, relokasi, hingga revitalisasi.

Kejadian 5 Maret 2022 itu, 2 (dua) hal dilakukan pemerintah. Membantu korban yang jatuh, serta kendaraan-kendaraan yang jatuh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua, memindahkan segera para pedagang agar bisa langsung berjualan dan melanjutkan hidup.

“Harusnya dua atau tiga hari persoalan ini sudah bisa diselesaikan. Sebelum direvitalisasi secara bangunan,” ungkapnya.

Senada dengan Chaidar, Praktisi Hukum, Bahktiar Batubara, menyatakan, pedagang dalam hal ini korban sepenuhnya.

“Karena mereka ditarik sewa setiap pedagang itu. Jadi mereka punya hak supaya tempat mereka nyaman. Jika itu terabaikan, berarti ada kealfaan, lalai ya pengelolanya ini. Sehingga pedagang itu bisa menuntut ganti rugi atas kerugian mereka kepada pemerintah dalam hal ini siapa yang mengelola,” tuturnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan terhadap pihak pengelola pasar.

“Mereka bisa ngajukan gugatan perwakilan, mereka memberi kuasa atau langsung boleh saja, menggugat pihak-pihak yang terkait,” ungkapnya. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100