Menurutnya, yang namanya imbauan bisa diikuti dan tidak. Dasar yang paling kuat itu disertakan alasan teknis.
Bila sudah ada alasan teknis, para pedagang masih berjualan, maka pihak Satpol PP atau kepolisian bisa turun melakukan pengawasan.
“Kondisi di lapangan tidak ada peringatan yang tegas. Jadi para pedagang merasa bangunan tersebut bisa saja aman. Padahal secara teknis sudah tidak kuat,” tuturnya.
Ia mengaku, sudah melihat spanduk imbauan itu. Tidak menyatakan larangan pemerintah atau bukan. Himbauan seperti itu seharusnya dicantumkan itu merupakan keputusan dari pemerintah berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR.
Dikatakan, mendapatkan informasi, bahwa 6 (enam) bulan sebelum kejadian, bangunan tersebut sudah tidak layak digunakan.
“Ini perlu dikonfirmasi, sudah ada pernyataan dari tim penilaian teknis yang melakukan kajian terhadap bangunan tersebut. Menyatakan bangunan itu sudah tidak layak fungsi,” ucapnya.
Hal ini menjadikan masyarakat sepenuhnya korban dalam robohnya pasar. Pemerintah dianggap kurang tegas dalam memberikan pernyataan kondisi bangunan.
“Itulah yang membuat masyarakat tidak bisa disalahkan. Ketika imbauan itu diabaikan, harusnya pemerintah ambil alih dalam pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan itu tidak layak demi keamanan harusnya dirobohkan.
Dikatakan, terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi bagi pihak penyelenggara pasar yang mengabaikan kewajiban dalam menyelenggarakan bangunan dan gedung.
“Hati-hati, ini ada sanksi loh. Ada 2 (dua) sanksi bagi pihak penyelenggara yang mengabaikan kewajibannya dalam rangka penyelenggaraan bangunan dan gedung,” sebutnya.
Pertama, katanya, ada sanksi administrasi, dari teguran tertulis sampai izin penggunaan gedungnya sampai izin usaha juga dicabut.
“Bahkan, pihak pemerintah dalam hal ini dapat mengambil 20 persen dari nilai bangunan untuk membayar pihak korban kehilangan harta bendanya dan sebagainya,” katanya.
Dan tambahnya, ada sanksi pidana maksimum ancaman 3 (tiga) tahun apabila menimbulkan kerugian harta benda dan kecelakaan luka biasa.
Ketika, sambungnya, ada yang luka dan cacat tetap, naik jadi 4 (empat) tahun ancamannya. Ini jelas dalam UU No 28 tahun 2022, lalu diperjelas lagi dalam PP No 16 tahun 2021.








