Sijori Kepri, Meranti — Diduga mencuri di Kedai Sulaiman (70) di Desa Segomeng, seorang pria berinisial ILY (24), warga Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny A Siregar SH MH, mengatakan, penangkapan terhadap berinisial ILY (24), warga Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi itu berawal dari laporan korban bernama Sulaiman (70), laki-laki, warga Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Terduga pelaku merupakan seorang residivis. Saat ini dia dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny A Siregar SH MH, Kamis, 19 Mei 2022, sore
Kronologis kejadian berawal pada Rabu, 18 Mei 2022, sekira pukul 15.30 WIB, korban Sulaiman (70) menuju ke kedai yang berada di depan rumahnya. Saat itu, ia melihat terduga pelaku berinisial ILY (24) sudah berada di dalam kedai miliknya.
Kehadiran pemilik kedai secara tiba-tiba membuat terduga pelaku terkejut dan berpura-pura membeli obat. Kemudian, pelaku menawarkan sebuah tabung gas yang sudah diletakkan di depan pintu kedai kepada korban.
“Melihat tingkah laku orang tersebut mencurigakan, kemudian korban mengecek tabung gas yang diletakkan di bawah meja. Ternyata tabung gas di kedai yang awalnya 7 (tujuh) buah berkurang 1 (satu),” ungkap Kapolsek.
Korban kemudian memeriksa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja, tetapi sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000. Lalu korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Rangsang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny A Siregar SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), handphone milik korban ditemukan dengan posisi sudah berpindah di dalam karung goni penyimpanan plastik bekas di kedainya. Berikut sebuah tabung gas yang ditemukan di depan kedai milik korban.
“Personil Polsek kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu sudah berpindah dari tempat kejadian, tepatnya di persimpangan jalan Purwosari, Desa Segomeng, menuju Desa Sungai Cina,” pungkas Kapolsek. (Luk)















