KARIMUN – Serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025 akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun. Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar (16/10/2025), PDAM Desa Pongkar (19/10/2025), Gold Coast Tebing (7/11/2025), Kampung Harapan (11/11/2025), Parkiran belakang SMA N 1 Karimun (19/11/2025), Parkiran B Three Studio (20/11/2025), serta Gold Coast Tebing (23/11/2025).
Tim Resmob yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pada 28 November 2025, tim menangkap OI (26) di Jalan Setia Budi. Dari hasil pemeriksaan, OI mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Z (21), dengan total tujuh sepeda motor dicuri dari berbagai titik.
Lima unit sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya. Pengembangan pun mengarah pada penangkapan ZL saat bekerja, serta dua penadah lainnya yakni A dan H, yang diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Tebing bersama dua motor yang telah dibeli untuk keperluan pribadi.
Tidak berhenti di situ, polisi bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku kedua, Z, di rumah orang tuanya.
Dari penyidikan terungkap bahwa para pelaku kerap menyasar lokasi sepi dan menggunakan alat seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan untuk memuluskan aksi pencurian.
Motor-motor tersebut dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadah ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan,” tegasnya.
Polres Karimun memastikan akan memperkuat patroli, penyelidikan, respons cepat, dan penegakan hukum guna menjaga kamtibmas tetap kondusif. ***














