“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini, agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Ia menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.
“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” terang Adin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021, yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (Wak Dar)
















