GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Terungkap! Ini Modus Perampokan Lansia di Tanjung Pinang

×

Terungkap! Ini Modus Perampokan Lansia di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, Wakapolresta Tanjung Pinang, Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang bersama pelaku Perampokan Lansia di Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap seorang lansia, Maimunah (71), yang terjadi di rumahnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Batu 5 Atas, Tanjung Pinang, pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Pelaku, berinisial RS (31), akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 14 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi pengantar paket saat melakukan aksinya. Setelah korban membukakan pintu, pelaku menyekap, menganiaya, dan merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai pengantar paket, kemudian menyekap korban dan mengambil barang-barangnya,” ungkap Kapolresta Tanjung Pinang yang didampingi Wakapolresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman, serta Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Agung Tri Poerbowo, dan Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang, IPTU Sahrul Damanik.

RS, yang diketahui tinggal di Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, mengakui bahwa perbuatan kriminalnya didorong oleh alasan ekonomi dan biaya pernikahan. Ironisnya, hasil rampokan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi secara online.

β€œPelaku mengaku melakukan kejahatan ini karena kebutuhan ekonomi dan biaya pernikahan, namun sebagian uangnya digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.

Proses pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil melacak akun Facebook milik pelaku, yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan RS bersama sejumlah barang bukti.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, kami segera melakukan penangkapan bersama dengan barang bukti,” tambah Kapolresta.

Di antara barang bukti yang diamankan, termasuk handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku juga ditangkap dengan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

RS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Tanjung Pinang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga. Jika terjadi kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap Kota Tanjung Pinang tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang,” tutup Kapolresta Tanjung Pinang. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100