GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGAPOLITIK

KPU Lingga Gelar Pencabutan Nomor Urut Pasangan

×

KPU Lingga Gelar Pencabutan Nomor Urut Pasangan

Sebarkan artikel ini

– Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Periode 2015 – 2020.

LINGGA (SK) — Usai tahapan penetapan calon, Senin (24/8/2015), KPUD Kabupaten Lingga, melanjutkan Tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, periode 2015 – 2020. Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini, untuk kompetisi Pilkada Lingga, yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2015, Penetapan nomor urut ini, berdasarkan pencabutan undian nomor urut, yang dihadiri empat pasangan calon dalam rapat pleno KPUD Lingga, yang dirangkai dengan deklarasi Pilkada damai, di Balai Agung Bunda Tanah Melayu, Daik Lingga, Selasa (25/8/2015).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua KPUD Lingga Agussyuriawan menuturkan, KPU telah mendata nomor urut dari hasil pengundian ke empat pasangan calon. Untuk pasangan calon, Iksan Fansuri – Isnin, Nomor urut 1, Harlianto – Al Ghazali Nomor urut 2, Usman Taupik – Siti Aisyah Nomor urut 3, dan Alias Wello – Muhammad Nizar nomor urut 4.

“Nomor urut calon telah di undi, dan nomor tersebut merupakan nomor pasangan calon dalam urutan pada surat suara Pilkada,” ucap Agussyuriawan, kepada wartawan, usai pencabutan nomor urut pasangan calon, Selasa (25/8/2015).

Terkait deklarasi Pemilu Damai, yang ditanda tangani oleh empat pasangan calon di depan simpatisannya, kata Agussyuriawan, diharapkan pasangan calon dan simpatisannya untuk dapat menjaga kondisi agar tetap kondusif sesuai yang diharapkan.

“Deklarasi pemilu damai ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif, aman, tertib dan lancar, mulai dari tahapan sampai dengan berakhirnya pesta demokrasi di Kabupaten Lingga tahun 2015 ini,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Agussuriawan, KPU segera mencetak baleho, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga lain untuk ke empat pasangan calon, sesuai dengan nomor urut yang diperoleh pasangan calon. Selain itu, alat paraga bagi pasangan calon, akan ditetapkan oleh KPUD Lingga, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kita minta kepada setiap pasangan calon menyerahkan desainnya paling lama tanggal 27 Agustus mendatang, untuk kita cetak sesuai dengan jumlah yang telah tetapkan KPU. Untuk spanduk yang telah terpasang dijalan-jalan, kita minta untuk segera dilepaskan, karena jumlah spanduk yang akan di pasang nantinya telah diatur, dan mereka tidak boleh mencetak sendiri untuk menambah alat praga tersebut,” imbuhnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

KPU Lingga Gelar Pencabutan Nomor Urut Pasangan (Photo : Istimewa)
KPU Lingga Gelar Pencabutan Nomor Urut Pasangan
(Photo : Istimewa)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100