LINGGA β Sengketa terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama CV Samudera Energi Prima (SEP) masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hingga saat ini, gugatan yang diajukan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) terhadap penerbitan izin tersebut belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sehingga proses hukum masih terus berjalan.
Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando SH MH, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji legalitas administrasi yang menjadi dasar penerbitan PKKPRL milik CV SEP.
Menurut mereka, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait penguasaan lahan darat dan fasilitas jetty yang digunakan sebagai penunjang kegiatan pemanfaatan ruang laut di kawasan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
βKami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Karena itu kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar seluruh proses penerbitan PKKPRL dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang ada,β ujar Ahmad Fidyani.
Pihak PT TBJ menilai proses hukum di PTUN menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh dokumen dan dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan izin tersebut.
Selain mempertanyakan legalitas administrasi, PT TBJ juga menyoroti adanya dua permohonan PKKPRL yang diajukan untuk lokasi yang sama di kawasan Desa Bakong.
Menurut Dody, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, CV SEP mengajukan permohonan PKKPRL pada 14 Mei 2026. Sementara PT TBJ mengajukan permohonan serupa pada 26 Mei 2026 dengan melampirkan dokumen penguasaan lahan darat dan jetty.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam sengketa yang kini bergulir di pengadilan.
Saat ini perkara tersebut tercatat di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 93/G/2026/PTUN Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi, kepada Wartawan menegaskan bahwa PKKPRL milik CV SEP hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.
βKalau nanti hasil PTUN menyatakan PKKPRL dicabut atau dibatalkan, kemudian masih ada kegiatan pemanfaatan ruang laut, barulah kami bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan kami,β kata Samuel.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status PKKPRL CV SEP saat ini masih tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Samuel juga menjelaskan bahwa pihak PSDKP hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut dan tidak menangani persoalan kepemilikan lahan darat maupun fasilitas jetty.
βSoal lahan saya tidak mengetahui secara pasti karena itu bukan kewenangan kami. Ranah kami adalah pengawasan pemanfaatan ruang laut,β ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan di PTUN Jakarta, seluruh pihak kini menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim yang akan menentukan status hukum PKKPRL yang menjadi objek sengketa tersebut. ***














