LINGGA β PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) mengungkap adanya dua permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan untuk lokasi yang sama di kawasan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Temuan itu menjadi salah satu alasan PT TBJ menggugat penerbitan PKKPRL atas nama CV Samudera Energi Prima (SEP) yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando SH MH, mengatakan kliennya mengajukan permohonan PKKPRL pada 26 Mei 2026 dengan melampirkan dokumen penguasaan lahan darat dan fasilitas jetty di lokasi tersebut.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, CV SEP disebut telah lebih dahulu mengajukan permohonan PKKPRL pada 14 Mei 2026.
“Dan hasil penelusuran kami, CV SEP mengajukan permohonan tertanggal 14 Mei 2026. Dua perusahaan mengajukan permohonan PKKPRL, seharusnya Kementerian Kelautan Perikanan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan PKKPRL CV SEP,” ujar Dody.
Menurutnya, keberadaan dua permohonan untuk lokasi yang sama seharusnya menjadi perhatian dalam proses verifikasi administrasi maupun faktual sebelum izin diterbitkan.
Dody menilai langkah verifikasi lapangan penting dilakukan untuk memastikan status penguasaan lahan darat, fasilitas penunjang, serta pihak yang memiliki hak atas lokasi yang diajukan dalam permohonan.
Ia menegaskan PT TBJ memiliki dasar hukum atas lahan dan jetty yang berada di kawasan tersebut. Salah satunya melalui rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 29 November 2021.
Selain itu, menurut Dody, posisi hukum PT TBJ juga diperkuat melalui sejumlah dokumen dan tindak lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan di lokasi tersebut.
Kuasa hukum PT TBJ lainnya, Ahmad Fidyani SH MH, menilai legalitas penguasaan lahan dan fasilitas penunjang merupakan bagian penting dalam proses penerbitan PKKPRL.
βKarena itu kami ingin mengetahui apa dasar yang digunakan dalam penerbitan PKKPRL tersebut. Jika menggunakan lahan dan jetty yang diklaim klien kami, tentu hal itu harus diuji dan dibuktikan secara hukum,β katanya.
Menurut Ahmad, gugatan yang diajukan PT TBJ ke PTUN Jakarta bertujuan menguji seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan PKKPRL tersebut secara terbuka dan objektif.
βKami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Karena itu kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar seluruh proses penerbitan PKKPRL dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang ada,β tegasnya.
Saat ini perkara gugatan atas PKKPRL milik CV SEP masih bergulir di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 93/G/2026/PTUN Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi, kepada Wartawan menyatakan bahwa PKKPRL milik CV SEP hingga kini belum dicabut dan masih berlaku.
βKalau nanti hasil PTUN menyatakan PKKPRL dicabut atau dibatalkan, kemudian masih ada kegiatan pemanfaatan ruang laut, barulah kami bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan kami,β kata Samuel. ***














