GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

PT TBJ Minta KKP Jelaskan Dasar Administrasi PKKPRL CV SEP

×

PT TBJ Minta KKP Jelaskan Dasar Administrasi PKKPRL CV SEP

Sebarkan artikel ini
PT TBJ Minta KKP Jelaskan Dasar Administrasi PKKPRL CV SEP
PT TBJ Minta KKP Jelaskan Dasar Administrasi PKKPRL CV SEP. (Foto : Ist)

LINGGAPT Telaga Bintan Jaya (TBJ) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama CV Samudera Energi Prima (SEP).

Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum PT TBJ yang saat ini tengah menggugat penerbitan PKKPRL tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Fokus utama yang dipersoalkan adalah dokumen dan legalitas yang menjadi dasar penerbitan izin, khususnya terkait penguasaan lahan darat dan fasilitas jetty yang digunakan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Kuasa Hukum PT TBJ, Ahmad Fidyani SH MH, menilai aspek tersebut merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses administrasi penerbitan PKKPRL.

“Pertanyaannya, PKKPRL itu diterbitkan berdasarkan lahan darat siapa? Berdasarkan jetty milik siapa? Karena salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan PKKPRL adalah adanya pembuktian penguasaan lahan darat dan fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujar Ahmad.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Dirjen Penataan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, pemohon PKKPRL wajib menyampaikan dokumen legalitas serta data pendukung yang berkaitan dengan lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan yang terintegrasi dengan pelabuhan, terminal khusus, jetty maupun fasilitas bongkar muat lainnya, legalitas penguasaan lahan darat dan fasilitas penunjang menjadi bagian penting dalam proses penilaian administrasi.

“Karena itu kami ingin mengetahui apa dasar yang digunakan dalam penerbitan PKKPRL tersebut. Jika menggunakan lahan dan jetty yang diklaim klien kami, tentu hal itu harus diuji dan dibuktikan secara hukum,” katanya.

Ahmad menegaskan gugatan yang diajukan PT TBJ bukan hanya mempersoalkan izin pemanfaatan ruang laut, tetapi juga menguji legalitas administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.

Menurutnya, seluruh proses harus dapat diuji secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Karena itu kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar seluruh proses penerbitan PKKPRL dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT TBJ juga mengungkap adanya dua permohonan PKKPRL yang diajukan untuk lokasi yang sama di kawasan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

PT TBJ menyebut telah mengajukan permohonan PKKPRL pada 26 Mei 2026, sedangkan berdasarkan penelusuran mereka, CV SEP mengajukan permohonan pada 14 Mei 2026.

Saat ini perkara gugatan atas PKKPRL milik CV SEP masih berproses di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 93/G/2026/PTUN Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.

Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi, kepada Wartawan menyatakan bahwa PKKPRL milik CV SEP hingga kini belum dicabut dan masih berlaku.

“Kalau nanti hasil PTUN menyatakan PKKPRL dicabut atau dibatalkan, kemudian masih ada kegiatan pemanfaatan ruang laut, barulah kami bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” kata Samuel. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100