GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

PT TBJ Klaim Jadi Satu-Satunya Entitas yang Diakui dalam Dokumen Kehutanan

×

PT TBJ Klaim Jadi Satu-Satunya Entitas yang Diakui dalam Dokumen Kehutanan

Sebarkan artikel ini
PT TBJ Klaim Jadi Satu-Satunya Entitas yang Diakui dalam Dokumen Kehutanan
PT TBJ Klaim Jadi Satu-Satunya Entitas yang Diakui dalam Dokumen Kehutanan. (Foto : Ist)

LINGGA – PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) mengklaim menjadi satu-satunya entitas yang diakui dalam dokumen Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan di lokasi Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Klaim tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT TBJ dalam sengketa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama CV Samudera Energi Prima (SEP) yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando SH MH, mengatakan posisi hukum kliennya diperkuat oleh sejumlah dokumen yang diterbitkan pemerintah terkait penggunaan kawasan hutan di lokasi tersebut.

Menurutnya, PT TBJ telah memperoleh rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 29 November 2021.

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan Tahap III yang turut menjadi dasar klaim perusahaan.

Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat mengenai kelengkapan data permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 21 Januari 2022.

“Artinya PT TBJ sebagai entitas yang telah lebih dahulu atau terlanjur menggunakan kawasan hutan di lokasi tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum,” ujar Dody.

Ia menegaskan bahwa keberadaan PT TBJ di kawasan tersebut telah tercatat dan menjadi bagian dari dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.

β€œPT Telaga Bintan Jaya merupakan satu-satunya entitas yang diakui dalam dokumen Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang telah telanjur menggunakan kawasan hutan di lokasi tersebut. Itu menjadi dasar keberadaan dan kewenangan klien kami di kawasan tersebut,” tambah Dody yang diaminkan Ahmad Fidyani.

Menurut tim kuasa hukum, posisi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan PT TBJ untuk mempertanyakan proses penerbitan PKKPRL kepada CV Samudera Energi Prima.

Mereka menilai aspek penguasaan lahan darat dan fasilitas penunjang, termasuk jetty, menjadi bagian penting yang harus diverifikasi dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Kuasa hukum PT TBJ, Ahmad Fidyani SH MH, mengatakan legalitas administrasi yang menjadi dasar penerbitan PKKPRL perlu diuji secara terbuka melalui proses hukum.

β€œKarena itu kami ingin mengetahui apa dasar yang digunakan dalam penerbitan PKKPRL tersebut. Jika menggunakan lahan dan jetty yang diklaim klien kami, tentu hal itu harus diuji dan dibuktikan secara hukum,” katanya.

Ia menegaskan gugatan yang diajukan PT TBJ ke PTUN Jakarta bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait seluruh proses administrasi penerbitan PKKPRL tersebut.

Saat ini perkara gugatan atas PKKPRL milik CV SEP masih berproses di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 93/G/2026/PTUN Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.

Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi, kepada Wartawan menyatakan bahwa PKKPRL milik CV SEP hingga kini belum dicabut dan masih berlaku.

β€œKalau nanti hasil PTUN menyatakan PKKPRL dicabut atau dibatalkan, kemudian masih ada kegiatan pemanfaatan ruang laut, barulah kami bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” kata Samuel. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100