– Terkait Pengembalian Sertifikat Lahan Masyarakat.
LINGGA (SK) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lingga, menggelar Hearing pengembalian sertifikat masyarakat Linau, serta menampung keterangan masyarakat terkait permasalahan lahan Linau. Hearing digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa. (09/02/2016), dihadiri sejumlah anggota Pansus. yakni, Riono, Neko Wessa Pawelloy, Seni, Abdul Gani Atan Leman. serta Ahmad Nashiruddin. Sementara beberapa anggota pansus lainnya, yakni, Sui Hiok, Pokyong Kadir, Noerden dan Agus Marli, berhalangan hadir, karena sedang dinas keluar daerah.
Mantan Kepala Desa Linau, Ahmad Zein, menyampaikan, pengeluaran sertifikat yang diketahuinya saat itu, sebanyak 600 sertifikat untuk masyarakat, dan sebanyak 300 sertifikat yang diserahkan ke masyarakat. Sementar itu, sebanyak 300 sertifikat lagi saat itu, diambil pengusaha, Bambang, dari PT Sumber Sejahtera Logistik.
“Kala itu saya masih menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) III Linau, Desa Limbung. Masalahnya 300 sertifikat itu ada perjanjian antara Ketua Koperasi, yakni, Koperasi Unit Usaha Bersama, di Ketuai Yufik Safita,” ungkap pria yang juga akrab disapa Pak Tom ini.
Berkas perjanjian sertifikat tersebut, antara masyarakat dengan koperasi dan perusahaan yang masuk, itu ada. Kata Pak Tom, di dalam perjanjian tersebut dibunyikan, jika pihak perusahaan tidak melakukan produksi, maka pihak perusahaan dicabut izinnya.
Sementara untuk sertifikat yang 300 tersebut, hingga saat ini masih berada pada pengusaha, sehingga untuk pengembalian sertifikat tersebut, pihak Bambang (pemilik perusahaan) meminta dana Rp 4 Miliar. Atas dasar apa pihak Bambang minta uang Rp 4 Milyar tersebut tidak ketahui.
“Kami, tidak mengetahui pasti atas dasar apa, kalau untuk pengembalian sertifikat tersebut, Pemkab harus bayar dulu uangnya,” paparnya.
Ketua Pansus pengembalian sertifikat Lahan Linau, Riono, mengatakan, Hearing dengan masyarakat Linau ini, Pansus mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, serta sejumlah penjelasan dari mantan kadesnya. Selain itu, Pansus masih terus mengumpulkan data-data pendukung lainnya, guna mengidentifikasi permasalahan lahan tersebut,
“Hari ini Pansus mengidentifikasi persoalannnya, dalam waktu dekat kita akan menggelar hearing dengan Dinsosnakertrans, mengenai proses transmigrasi masyarakat di Linau,” terangnya.
Sebanyak 300 sertifikat lahan milik warga Linau yang berada pada pihak kedua tersebut, akan ditelusuri oleh Pansus, lanjut Riono. Pansus akan mencari dan mengeliminir kenapa sertifikat tersebut sampai ketangan pihak pengusaha, sebelum dikembalikan ke masyarakat.
“Pansus berkesimpulan akan meminta sertifikat lahan tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Pansus juga minta waktu untuk menyelesaikan benang kusut ini sampai klir,” pungkasnya. (SK-Pus)








