SIJORIKEPRI.COM, LINGGA — Pemerintah Kabupaten Lingga, mulai menerapkan aturan penggunaan atribut pangkat dan jabatan pada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Penggunaan atribut tersebut mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Lingga, Nomor 21 tahun 2017.
“Perbup ini efektif diterapkan mulai 1 April 2017. ASN di Lingga khususnya, yang berkecimpung di bidang perumusan kebijakan daerah, diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatan ini,” ungkap, Ary Satia Darma, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga, di Daik Lingga, Rabu, (05/04/2017).
Kebijakan ini berlandaskan prinsip Hirarkikal dalam oraganisasi, kata Ary, dimana identitas yang ada pada seragam ASN tersebut, akan menjadi alasan seperti apa sikap bawahan terhadap pimpinannya. Tujuan lain penggunaan atribut ini, untuk memunculkan rasa kecintaan ASN terhadap Korps. Atribut ini juga mengandung makna dalam, yang mencakup visi-misi daerah.
“Nanti displin antar jenjang kepangkatan ini lebih jelas. Sifat hirarki tersebut Unity Of Command (satu bahasa), jika komando bilang A maka ke bawah juga bilang A. Sehingga disiplin kerja akan dapat di situ, dan ASN akan lebih kenal jati dirinya seperti apa. Atribut ini melambangkan nilai-nilai yang harus diresapi oleh setiap pegawai, serta paham kemana arah tujuannya,” terangnya.
Penerapan aturan ini, lanjut Ary, sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. Bahkan, daerah sudah melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri. Di Provinsi Kepulauan Riau, Lingga merupakan daerah pertama yang menerapkan aturan penggunaan atribut pangkat dan jabatan ASN. Namun, Lingga bukanlah daerah satu-satunya di Indonesia yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Kemendagri mengatur kewajiban seragam ASN. Kalau atribut kelengkapan itu terserah kebijakan daerah masing-masing. Di wilayah Kepri, kita pertama atribut pangkat dan jabatan ASN. Kita bukan satu-satunya yang menerapkan aturan ini, Indonesia ada yang telah menerapkannya,” paparnya.
Adanya kekhawatiran penggunaan atribut pangkat dan jabatan ASN dapat memicu sikap arogan para pelayan masyarakat tersebut, Ary menanggapi, hal itu juga telah dipertimbangkan dengan matang. Untuk itu, Pemkab Lingga telah membuat pengecualian, untuk jajaran ASN di Instansi yang berhadapan lansung dengan pelayanan publik, seperti, petugas medis, paramedis, guru, petugas perizinan terpadu satu pintu dan sebagainya, tidak diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatannya.
“Perbup tentang kewajiban penggunaan atribut ini, disertai dengan aturan penertiban dan sangsi. Artinya, seluruh jajaran ASN di Kabupaten Lingga harus menggunakan atribut tersebut, pada dasarnya, arogan itu tergantung pada karakter manusianya. Jadi atribut yang dipakai, tidak untuk menjadi ASN bersikap arogan kepada masyarakat,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, mengatakan, pihaknya akan turut melakukan penertiban kedisplinan pegawai, termasuk juga penggunaan atribut pangkat dan jabatan, seperti yang telah diwajibkan oleh daerah.
Febrizal juga berharap, di lapangan tidak dijumpai para ASN Lingga yang tak menggunakan atribut lengkap, seperti yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2017 tersebut.
“Sebagai lembaga yang berperan menegakkan aturan dan kebijakan daerah, maka suka tidak suka kami akan turut menertibkan hal ini. Itu juga akan menjadi penilaian kepatuhan ASN terhadap peraturan,” ujarnya. (SK-Pus)
















