SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu, (26/07/2017), mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Singkep Untuk melaksanakan sosialisasi Perbub No 35 Tahun 2017 tentang jam Wajib belajar bagi pelajar, yang di Pimpin oleh Kabid Penegakan Perda, Febrizal Taupik.
Adapun Sekolah-sekolah yang dikunjungi antarlain, SMAN 1 Singkep, SMKN 1 Singkep, SMK Mahardika Singkep, SMPN 1 Singkep dan Madrasah Aliyah Al Baraqah.
Febrizal Taufik, mengatakan, bahwa Perbub tersebut disamping sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam Peningkatan mutu Kualitas Pendidikan di Daerah, juga sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir tingkat kenakalan remaja.
“Paling tidak dengan hadirnya Perbub tersebut, dapat kiranya sebagai bentuk pengawasan dan pembatasan ruang gerak pelajar, untuk tidak berbuat hal-hal yang berdampak Negatif bagi dirinya,” ungkapnya kepada awak media.
Febrizal Taufik, juga menyampaikan, bahwasannya, didalam Pelaksanaan dilapangan, Pihak Satpol PP juga tidak akan kaku terhadap aturan tersebut. Artinya, bukan berarti pelajar harus merasa takut dengan adanya Perbub tersebut, silahkan melakukan aktivitas seperti biasanya.
Dilanjutkan, hanya saja untuk pelajar yang kedapatan selama Jam Wajib belajar berada di tempat-tempat hiburan seperti, di Playstation, Karaoke, Bilyard atau pun berbuat hal-hal negatif lainnya, maka Pihak Pol PP akan memberikan sanksi tegas, berupa teguran baik secara Lisan/tertulis yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak sekolah dan orang tua masing-masing, guna untuk mendapatkan pembinaan.
“Bagi pelajar, tidak perlu takut dengan adanya Perda itu. Silahkan melakukan aktivitasnya masing-masing seperti biasanya. Namun, bagi pelajar yang kedapatan berada ditempat hiburan pada jam wajib belajar, akan kita berikan sanksi tegas,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi Perbub yang dimulai pada Pukul. 8.00-13.00 WIB tersebut, dilaksanakan dalam rangka upaya memberikan Pemahaman Kepada Para Pelajar, agar dapat mematuhi Peraturan Bupati. (SK-Pus)
















