TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penandatanganan turut dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Daerah se-Kepri. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).
Acara resmi dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian pembukaan, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video implementasi pelatihan pelaku pidana kerja sosial.
Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso, para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Kepri, serta unsur Forkopimda Plus, pimpinan instansi, dan para tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU dilakukan Kajati Kepri bersama Gubernur Kepri, yang kemudian dilanjutkan secara paralel oleh seluruh kepala kejaksaan negeri dan kepala daerah masing-masing.
MoU ini bertujuan membangun kerja sama dan koordinasi efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif sesuai aturan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat oleh dinas terkait, pengawasan pembimbingan, penyediaan data, pelaporan berkala, hingga sosialisasi penerapan kebijakan kepada masyarakat dan instansi terkait.
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan ini. Ia menilai momentum ini penting untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih adil dan bermanfaat.
Ia turut menyoroti mulai berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu substansi penting dalam KUHP baru adalah pidana kerja sosial, sebuah konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua,” ujarnya.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa MoU tersebut sejalan dengan semangat kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif.
Ia menyebut Kejati Kepri memiliki peran fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan di segala sektor.
Ansar mengajak seluruh pihak melaksanakan MoU secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. “Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik,” pesannya.
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam pengarahan mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai konsep pemidanaan baru.
Menurutnya, pelaksanaan sanksi sosial harus menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta dilakukan secara proporsional dan sesuai regulasi.
“Momentum ini diharapkan memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepri berkomitmen memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat. ***














