TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi memantapkan langkah penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kepastian ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Kepri dan Pemprov Kepri serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau, Kamis (4/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kemudian dilanjutkan secara serentak oleh Kajari se-Kepri bersama para bupati dan wali kota. Kerja sama ini meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat, pengawasan pembimbingan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.
Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional yang berorientasi pada pemulihan dan tanggung jawab sosial.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam mempersiapkan agenda penting ini, sekaligus berharap sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurutnya, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan ruang sosial bagi pelaksanaan kegiatan kerja sosial.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial adalah langkah progresif dalam hukum pidana Indonesia.
Ia menilai kebijakan ini selaras dengan upaya membangun Kepri yang kuat dalam integritas hukum sekaligus maju dari sisi pembangunan.
Ansar mengajak seluruh pihak untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan berkelanjutan dengan pengawasan yang jelas.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi intensif dan evaluasi berkala agar pelaksanaan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, yang hadir sekaligus menyampaikan arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, mengingatkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tetap harus menjunjung tinggi kepastian hukum serta proporsional dalam penerapannya.
Ia menekankan perlunya kehati-hatian karena setiap bentuk pidana tetap merupakan pembatasan hak yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap momentum penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi fondasi kuat dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri. Kerja sama ini menjadi tonggak awal bagi Kepri dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara lebih sistematis dan terukur mulai tahun 2026. ***














