Sijori Kepri โ Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) perpanjang masa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, yang semula ditetapkan hingga 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021 dan seusai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru.
Penyesuaian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat, katanya, ditetapkan melalui Surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021 sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 4263/B/GT.00.00/2021 pada tanggal 28 Juli 2021, yakni waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi Instansi pada wilayah provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021.
โUntuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi PPPK Guru, Instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,โ kata Paryono, kemarin. (R Rich)
















