GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

HIPKI Ungkap Dinas ESDM Kepri Pernah Studi Banding ke Kalteng

×

HIPKI Ungkap Dinas ESDM Kepri Pernah Studi Banding ke Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari mengungkap Dinas ESDM Kepulauan Riau pernah melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah terkait penetapan HPM pasir kuarsa.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyebut Dinas ESDM Kepulauan Riau telah melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah pada 2024. HIPKI berharap evaluasi HPM saat ini juga mempelajari mekanisme penyusunan kebijakan yang melibatkan pelaku usaha. (Foto : Red)

JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mengungkapkan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pernah melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mempelajari mekanisme penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah saat dirinya berkomunikasi mengenai mekanisme penyusunan HPM di provinsi tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari informasi yang kami peroleh, jajaran Dinas ESDM Kepri sebenarnya pernah melakukan studi banding mengenai mekanisme penetapan HPM ke Kalimantan Tengah pada 2024,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Ady, informasi tersebut menjadi penting dalam konteks evaluasi HPM pasir kuarsa yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ia berharap rencana Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat tidak hanya berfokus pada besaran HPM, tetapi juga mempelajari proses penyusunan kebijakan yang diterapkan.

“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.

Menurut Ady, Kalimantan Tengah menerapkan mekanisme penetapan HPM yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dengan dasar harga jual rata-rata di mulut tambang. Dalam prosesnya, Dinas ESDM setempat juga melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan sejak tahap awal.

HIPKI menilai pola tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun kebijakan HPM yang lebih partisipatif dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dengan dunia usaha.

Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau, M Darwin, melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat sebagai bagian dari evaluasi HPM pasir kuarsa. Menurut Ansar, pemerintah memerlukan referensi yang tepat agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga penerimaan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan investasi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100