JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mengungkapkan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pernah melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mempelajari mekanisme penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah saat dirinya berkomunikasi mengenai mekanisme penyusunan HPM di provinsi tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, jajaran Dinas ESDM Kepri sebenarnya pernah melakukan studi banding mengenai mekanisme penetapan HPM ke Kalimantan Tengah pada 2024,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Ady, informasi tersebut menjadi penting dalam konteks evaluasi HPM pasir kuarsa yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia berharap rencana Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat tidak hanya berfokus pada besaran HPM, tetapi juga mempelajari proses penyusunan kebijakan yang diterapkan.
“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Ady, Kalimantan Tengah menerapkan mekanisme penetapan HPM yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dengan dasar harga jual rata-rata di mulut tambang. Dalam prosesnya, Dinas ESDM setempat juga melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan sejak tahap awal.
HIPKI menilai pola tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun kebijakan HPM yang lebih partisipatif dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dengan dunia usaha.
Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau, M Darwin, melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat sebagai bagian dari evaluasi HPM pasir kuarsa. Menurut Ansar, pemerintah memerlukan referensi yang tepat agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga penerimaan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan investasi. ***
















