Pelantikan ini, lanjut Hamid, juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kepulauan Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat, melalui Surat Nomor 821/1173/BKPSDM-SET 2020, Tanggal 01 September 2020 Perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna atas Nama Hendra Kusuma SH M.Si.
Dari beberapa regulasi diatas, kata Hamid, bahwa kedudukan Penjabat Sekretaris Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan Sekretaris Daerah Definitif.
“Oleh karena itu kepada seluruh jajaran FKPD, serta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk saling berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas demi pencapaian tujuan pembangunan daerah Kabupaten Natuna,” ucapnya.
Hamid Rizal berharap kepada Penjabat Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik, agar dapat melanjutkan roda pemerintahan sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki.
Kemudian Hamid Rizal berpesan kepada Seluruh Pimpinan OPD, dimana saat ini Pemerintah Daerah sedang memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Natuna.
















