Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Polres Tanjung Pinang Ungkap Pelaku Pembunuhan Reni Marika

×

Polres Tanjung Pinang Ungkap Pelaku Pembunuhan Reni Marika

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, mengungkap kejadian pembunuhan Reni Marika di Jalan WR Supratman, Km 8, Tanjung Pinang. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Polres Tanjung Pinang ungkap pelaku pembunuhan, dengan korban bernama Reni Marika (30), yang terjadi di Jalan WR Supratman, Km 8, Tanjung Pinang, Selasa, (12/01/2021), sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, mengatakan, bahwa kejadian pembunuhan ini berawal pada pertengahan bulan Desember 2020, dengan tersangka Hendra Saputra Lubis, Alias Hendra (21), karyawan Bengkel Mobil Auto Car Kota Tanjung Pinang.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang bebas dari Rumah Tahanan Batam pada tahun 2015,” kata AKBP Fernando, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa, (19/01/2021).

Kronologis kejadian, pada pertengahan bulan Desember 2020, tersangka pernah melakukan percobaan pencurian di rumah korban, Reni Marika (30), alamat Jalan WR Supratman Km 8 Tanjung Pinang, tetapi pada saat sedang mencongkel jendela, tersangka melihat ada orang yang datang, sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, sekira pukul 15.00 WIB sore hari, pada saat istirahat kerja, tersangka ingin mengulangi niatnya kembali untuk mencuri di rumah korban yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kerjanya, dengan cara memantau dari warung yang ada di depan rumah korban.

Pada pukul 02.00 WIB dini hari, yaitu di tanggal 12 januari 2021, tersangka dari tempat tinggalnya menuju ke rumah korban. Lalu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada dilantai dasar dengan obeng yang dibawa oleh tersangka.

“Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka langsung mencari barang yang ada di kamar korban. Dan saat tersangka akan mengambil HP milik korban yang ada disamping badan korban yang sedang tidur, korban terbangun dan berteriak meminta tolong,” ungkap AKBP Fernando.

Karena tersangka panik, tersangka langsung mencekik leher korban, karena korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya di kamar, sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, kemudian membuangnya.

“Tersangka semakin panik dan akhirnya mencekik leher dan menutup mulut korban dengan bantal. Lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa Laptop dan Handphone, dan kemudian melarikan diri ke Batam.

Setelah tim gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual Handphone di wilayah kota Batam, maka dilakukan penyelidikan.

“Didapatkan bahwa handphone tersebut merupakan milik korban, sehingga tim melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021, sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka di pasar induk/pasar pagi Kecamatan Lubuk, Kota Batam,” jelas AKBP Fernando.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang adalah 1 (satu) unit handphone merk Oppo A92 warna biru putih dengan nomor imei 867511052290259 dan nomor imei 867511052290242.

Kemudian 1 (satu) buah kasur single, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih, 1 (satu) helai sprai warna hitam motif garis warna warni, 1 (satu) helai selimut warna pink, 1 (satu) jacket hotdie warna pink dan 1 (satu) jacket baseball warna ungu.

“Atas segala perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 K.U.H.Pidana atau 365 K.U.H.Pidana ayat 3, dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal Hukuman Seumur Hidup atau Selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares