“Sehingga Sertifikat yang dikeluarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan menimbulkan keresahan,” jelas Syahrir.
Masalah semakin berat seiring dikeluarkannya Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Periode 1 Tanggal 26 February Tahun 2020 oleh Kementerian LHK RI sesuai dengan SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020.
Untuk itu, M Syahrir berharap kepada Menteri ATR/Ka. BPN RI, Sofyan Djalil dapat mencarikan solusi, agar sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh BPN Riau dapat dimanfaatkan. Apalagi lahan yang masuk dalam kawasan hutan itu adalah lahan yang sudah puluhan, bahkan ratusan tahun digarap oleh masyarakat setempat.
“Kami berharap, Pak Menteri dapat mencarikan solusi, agar Sertifikat tanah itu dapat dimanfaatkan masyarakat dan penerbitan Sertifikat lainnya dapat dilakukan dilahan yang sudah ratusan tahun lalu digarap oleh masyarakat setempat,” harapnya.
Gubernur Riau, H Syamsuar, dalam pidatonya, mengatakan, kegiatan penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN ini sangat penting dan sangat strategis. Menurutnya, hal ini merupakan bagian Program Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Riau sebagai wujud kehadiran negara untuk rakyat, khususnya masyarakat yang berada di Provinsi Riau dalam rangka memberikan kepastian Hukum Hak Atas Tanah, serta dapat mendukung dalam mewujudkan Riau yang berkeadilan, yang tidak lepas dari visi Jangka Panjang Provinsi Riau, yaitu “Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat Perekonomian Dan Kebudayaan Melayu Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis, Sejahtera Lahir Dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025”.
Penyerahan Sertifkat Tanah kali ini berjumlah 16.372 Sertifikat, yang terdiri dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 11.781 Sertifikat dan Redistribusi Tanah sebanyak 4.397 Sertifikat ditambah juga rumah ibadah/wakaf/ tanah kuburan sebanyak 194 Sertifikat di Provinsi Riau tahun 2020.








