Untuk itu Gubernur Riau H. Syamsuar mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah melaksanakan program PTSL.
Kedepan dalam rangka kelancaran Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (TORA), sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Reforma Agraria di Provinsi Riau.
Gubernur Riau akan meminta perhatian dari Bupati/Walikota di seluruh Provinsi Riau untuk memerintahkan segenap jajarannya agar dapat memberikan bantuan, dukungan teknis, serta Penyuluhan/Sosialisasi kepada masyarakat, guna kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (TORA) di tiap wilayahnya masing-masing, juga menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Daerah masing-masing, biaya-biaya persiapan Pendaftaran Tanah yang diperuntukkan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kegiatan Sertifikasi Tanah yang tidak dianggarkan melalui APBN.
Setelah mendengarkan semua masukan dari Jajaran BPN dan Gubernur Riau, Menteri ATR/Ka BPN RI Sofyan Djalil, berharap tujuan akhir program PTSL, yakni semua tanah masyarakat bisa didaftarkan dan disertifkatkan, sehingga dari segi ekonomi sangat bermanfaat, sebagai contoh untuk anggunan kredit usaha murah dengan bunga 6 persen/tahun. Selain itu dapat mengurangi dan mengantisipasi terjadinya konflik pertanahan.
“Kita menargetkan tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat. Kami juga mengingatkan kepada petugas untuk selalu menjaga kualitas jangan sampai PTSL malah menimbulkan sengketa tanah baru dimasa datang,” ucapnya.
Menyangkut tanah masyarakat yang masuk kedalam kawasan hutan akibat keluarnya SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020. Menteri Sofyan Djalil berjanji akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan Kementerian LHK RI.
“Menyangkut masalah APL dan PIPPIB akan kita komunikasikan lebih lanjut dengan Menteri LHK RI,” pungkasnya. (Jon/R)








