MERANTI – Razia penyakit masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2022 di Selat Panjang, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menyita puluhan botol minuman Tuak, di tiga kedai tuak, saat razia minuman keras (miras), prostitusi, narkoba dan perjudian.
Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Arpandy, selaku Kasatgas Tindak bersama sejumlah personel yang menyasar ke sejumlah warung tuak dan café, di seputaran kota Selat Panjang.
“Razia ini merupakan pelaksanaan dari operasi Pekat Lancang Kuning 2022. Sasarannya, yakni judi, miras, narkoba, dan prostitusi,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan, AKP Arpandy, Rabu, 14 Desember 2022, siang.
Dari hasil razia itu, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Meranti berhasil menemukan dan menyita minuman jenis tuak sebanyak 46 botol. Minuman itu ditemukan di tiga kedai tuak.
“Ada puluhan botol minuman tuak yang kami amankan saat razia. Namun, kami tidak menemukan adanya pelaku prostitusi, judi dan narkoba,” bebernya.
Terhadap pemilik kedai tuak, pihaknya menghimbau untuk menghentikan aktivitas berjualan minuman tersebut.
“Barang temuan itu sudah disita dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara pemiliknya kita beri teguran dan himbauan agar tidak lagi menjual tuak,” tutur AKP Arpandy. (Luk)
















