GESER UNTUK BACA BERITA
RIAU

Disperindag Riau Siap Bersinergi Dengan “APEGTI”

×

Disperindag Riau Siap Bersinergi Dengan “APEGTI”

Sebarkan artikel ini
DPP APEGTI Riau dan DPD APEGTI Pekanbaru, melakukan pertemuan dengan Kabid dan Kasi Perindag Riau. (Foto : Ist)
– Pertemuan DPP APEGTI Riau dan DPD APEGTI Pekanbaru.

SIJORIKEPRI.COM, PEKANBARU — Ketua DPP APEGTI (Asosiasi Pengusaha Gula Terigu) Provinsi Riau Ir Nur Ja’far Marpaung M.Sc didampingi Ketua Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Anggota, Novi Melwandi, dan Ketua DPD APEGTI Kota Pekan Baru, Anang Fourtuner Nugroho SE, melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Perdangangan dan Perindustrian (Kabid Perindag) Provinsi Riau, Asril Ncik, didampingi Kepala Seksi Perdagangan dan Perindustrian, Zainal, di Kantin Gubernur Riau, Senin, (20/11/2017).

Dalam pertemuan itu, Kabid Perindag Provinsi Riau, Asril Ncik, siap membantu APEGTI Provinsi Riau, terutama dalam hal kebijakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“APEGTI Provinsi Riau harus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, terutama yang berkaitan dengan gula dan terigu pada khususnya, dan sembako pada umumnya,” kata Asril, disela-sela makan siang bersama itu.

Sementara itu, Ketua APEGTI DPP Provinsi Riau, Ir Nur Ja’far Marpaung M.Sc, mengatakan, Visi, Misi dan Tujuan APEGTI Provinsi Riau adalah meningkatkan peran serta para anggota dalam berkorporasi/usaha untuk mendukung terbentuknya usaha yang produktif dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan ekonomi, serta kemandirian usaha bagi anggota/mitra APEGTI.

Selain itu, tambahnya, untuk mengimplementasikan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah No 32. Tahun 2004, Pasal I angka 5, dimana Otonomi Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nur Ja’far juga menyampaikan tentang Undang-Undang Anti Monopoli No 5 tahun 1999. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu.

“Sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum,” katanya.

APEGTI, lanjut Nur Ja’far, adalah Asosiasi Profesi, Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia, yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuannya adalah membantu Pemerintah menstabilkan harga gula dan terigu untuk seluruh Indonesia.

“Karena gula dan terigu merupakan bahan makanan kebutuhan rakyat dari semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Nur Ja’far juga menjelaskan tentang Struktur Organisasi APEGTI. Struktur Organisasi APEGTI itu, dimulai dari DPN APEGTI yang berkedudukan di Jakarta. Selanjutnya, DPP APEGTI berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, DPD APEGTI berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota, serta Anggota/Mitra APEGTI.

“Sedangkan Distributor APEGTI adalah Anggota APEGTI yang memesan Gula dan Terigu dengan mengajukan permohonan,” pungkasnya. (SK-RM/R)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100