GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLRI

Satlantas Polres Barelang Tindak 129 Kendaraan Balap Liar dan Knalpot Brong

×

Satlantas Polres Barelang Tindak 129 Kendaraan Balap Liar dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dan jajaran bersama Kendaraan Bermotor Roda 2 yang ditindak Satlantas Polres Barelang selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sebanyak 129 unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) ditindak Satlantas Polres Barelang selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, memberikan apresiasi kepada Satlantas Polres Barelang yang telah melakukan penindakan terhadap Balap Liar dan Knalpot Brong selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya mengapresiasi kepada Kasat Lantas dan jajaran yang telah melakukan penindakan balap liar ini, operasi ini dilakukan selama bulan suci Ramadhan, yang terjaring sebanyak 129 unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua),” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat Konferensi Pers Hasil Penangkapan Balap Liar dan Knalpot Brong selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, 25 April 2022.

Penindakan terhadap Balap Liar dan Knalpot Brong itu, lanjut Kapolresta berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya aksi Balap Liar di jalan seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre, yang membuat resah masyarakat yang melaksanakan aktivitas di jalan raya, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain saat berkendara, karena kebisingan knalpot Brong/ Knalpot yang tidak sesuai dengan Standarisasi. 

“Atas laporan tersebut, mulai tanggal 3 April hingga 16 April 2022, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di lokasi Seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre,” ungkap Nugroho Tri Nuryanto.

Dari Hasil penertiban tersebut, terdapat 129 Unit Kendaraan Roda Dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang. 

Terdapat juga pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 Pelanggar, kemudian terdapat juga pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan sebanyak 53 pelanggar, dan 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara. 

“Pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang, dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang,” ujar Nugroho. 

Himbauan dan Pasal Bagi Pelanggar

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100