Sijori Kepri, Batam — Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan berinisial KH (21), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 (dua) Kakak Beradik berinisial RJF (7) dan adiknya berinisial S (5), di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencabulan berinisial KH (21). Dalam aksinya, pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam anus korban berinisial RJF (7) laki-laki dan juga ke vagina adiknya berinisial S (5).
BACA JUGA : Cabuli Anak 10 Tahun, Seorang Fotografer Diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung
BACA JUGA : Cabuli Anak Hingga Melahirkan, Seorang Pria Ditangkap di Batam
“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku mengancam kedua korban akan dibunuh jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, (31/03/2022).
.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Wak Dar)














