Sijori Kepri, Batam β Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Bengkong berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial HHB (39), dengan TKP di simpang Bengkong Seken, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di simpang Bengkong Seken, Kota Batam.
Pelaku dalam aksinya menusukkan gunting ke leher korban, dan langsung melarikan diri meninggal korban.
BACA JUGA : Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pencabulan 2 Kakak Beradik di Batam
BACA JUGA : Kapolresta Barelang Ungkap Kronologis Pencabulan Anak di Tanjung Piayu
βSetelah menusukkan gunting ke leher korban, pelaku langsung melarikan diri meninggal korban menuju Bengkong Pelapa I. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di Ruko Sarmen, pelaku ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Barelang guna dilakukan proses lebih lanjut,β kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, (31/03/2022)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Dar)














