Mulai Berlaku 12 Hingga 20 Juli 2021.
Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang akan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Tanjung Pinang, mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 Kota Tanjung Pinang :
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Down Load : DISINI
(Red)
















