Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut, kemudian diputuskan bahwa UMK untuk Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, Kota Tanjung Pinang sebesar Rp 3.053.619, Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, Kabupaten Anambas UMK-nya sebesar Rp 3.518.249, dan UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3,050,172.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022, untuk 6 (enam) kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
βSedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359,β ujar Hasan.
Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
βGubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,β sebut Hasan.
Menurut Hasan lagi, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.
βGubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,β tutup Hasan. (Red)














