GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Gubernur Kepri Tetapkan UMK 7 Kabupaten/Kota Tahun 2022

×

Gubernur Kepri Tetapkan UMK 7 Kabupaten/Kota Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022. (Foto : Ist)

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut, kemudian diputuskan bahwa UMK untuk  Kabupaten Bintan sebesar  Rp 3.648.714, Kota Tanjung Pinang sebesar Rp 3.053.619, Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, Kabupaten Anambas UMK-nya sebesar Rp 3.518.249, dan UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3,050,172.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022, untuk 6 (enam) kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan  menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œSedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359,” ujar Hasan.

Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur,  berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

β€œGubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga  penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” sebut Hasan. 

Menurut Hasan lagi, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.

β€œGubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang  Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup Hasan. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100