Sijori Kepri, Tanjung Pinang β Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.Β Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Adapun besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan Ansar Ahmad, antara lain, UMK Kabupaten Bintan ditetapkan sebesar Rp 3.648.714, Kota Tanjung Pinang sebesar Rp 3.053.619, Kabupaten Karimun Rp 3.348.765, UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, Kabupaten Anambas Rp 3.518.249, UMK Lingga sebesar Rp 3,050,172, sedangkan untuk Kota Batam, Ansar menetapkan sebesar Rp 4.186.359.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Kepri (Karo Humprohub Kepri), Hasan, mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan.
Dan berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga, bahwa Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.
Pemerintah Provinsi Kepri, lanjut, Hasan, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
βSelama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,β kata Hasan, didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri (Kadisnakertrans Kepri), Mangara Simarmata, memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Rabu, (01/12/2021).
Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.
βGubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,β katanya.














