GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Gubernur Kepri Perkuat Komitmen P3DN: Dorong Penggunaan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

×

Gubernur Kepri Perkuat Komitmen P3DN: Dorong Penggunaan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa. (Foto : Ist)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat memimpin rapat evaluasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bersama para Kepada OPD
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat memimpin rapat evaluasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bersama para Kepada OPD. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa setiap perencanaan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik dan pengadaan barang/jasa, harus mengutamakan komponen lokal atau produk dalam negeri.

Dalam pernyataannya pada Jumat (7/3/2025), Gubernur Ansar menekankan bahwa belanja daerah harus memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBD mampu memberikan efek positif bagi pelaku usaha daerah. Oleh karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang dilakukan,” tegasnya.

Pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi OPD yang digelar pada Selasa (4/3/2025), Gubernur Ansar menyoroti progres realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang terus dipantau secara ketat.

Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, setiap OPD diwajibkan melaporkan realisasi belanja PDN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Data menunjukkan bahwa hingga 31 Januari 2025, total pagu Belanja Barang dan Jasa APBD yang tercatat mencapai Rp1.738.151.709.158 dengan komitmen Belanja PDN sebesar Rp1.676.405.546.313 atau setara dengan 96,45% dari total anggaran tersebut. Realisasi belanja PDN pada Januari 2025 mencapai Rp5.221.827.210.

Gubernur Ansar mengapresiasi seluruh OPD yang telah melaporkan komitmen belanja PDN serta realisasi belanja di awal tahun.

Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan implementasi program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku industri lokal.

“Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa pelaporan realisasi belanja PDN untuk Februari 2025 harus disampaikan paling lambat 10 Maret 2025. Ia berharap koordinasi antar-OPD terus diperkuat agar kebijakan P3DN dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Keberpihakan kita terhadap produk dalam negeri harus lebih dari sekadar aturan, tetapi menjadi budaya dalam setiap pengadaan dan proyek pembangunan,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100