GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Serahkan SK, Ini Pesan Khusus Gubernur Ansar kepada 3.481 PPPK Kepri

×

Serahkan SK, Ini Pesan Khusus Gubernur Ansar kepada 3.481 PPPK Kepri

Sebarkan artikel ini
Para ASN dan PPPK Provinsi Kepri 2025 yang menerima SK
Para ASN dan PPPK Provinsi Kepri 2025 yang menerima SK. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan pesan tegas dan khusus kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Pesan tersebut disampaikan dalam upacara penyerahan SK CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam acara yang dihadiri oleh 3.559 ASN baru, termasuk 3.481 PPPK dari berbagai formasi (guru, tenaga kesehatan, dan teknis), Gubernur Ansar mengingatkan bahwa status sebagai PPPK memiliki tanggung jawab besar dan tidak otomatis menjamin kelanjutan masa kerja tanpa evaluasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Manfaatkan masa kerja lima tahun ini dengan maksimal. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun, dan itu menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kalian,” tegasnya.

Gubernur menekankan bahwa kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik akan menjadi faktor penentu keberlanjutan kontrak.

Ia berharap para PPPK tidak hanya bekerja sebagai formalitas, tetapi benar-benar menunjukkan kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Jangan sia-siakan kepercayaan ini. Tunjukkan semangat kerja, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tugas,” ujarnya.

Ansar juga mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), serta menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur negara yang profesional dan bermoral.

“ASN bukan sekadar status, tapi amanah. Kita terikat oleh aturan, kode etik, dan tanggung jawab kepada rakyat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa Pemprov Kepri telah mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi untuk tenaga pekerja paruh waktu.

Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian status hukum dan masa depan mereka.

Upacara ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar, Ketua BKOW Kepri Nenny Dwiyana Nyanyang, jajaran kepala OPD, staf ahli, asisten, serta Tim Percepatan Pembangunan Kepri.

Menutup sambutannya, Gubernur Ansar berharap para PPPK dan CPNS yang baru diangkat dapat menjadi motor penggerak perubahan dan pelayanan publik yang profesional di Kepulauan Riau.

“Jadilah ASN yang membawa perubahan dan kemajuan nyata bagi Kepri,” tutupnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100