GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Sangat Butuhkan Kehati-Hatian, Jampidum Tekankan Pentingnya Kepastian dan Proporsionalitas dalam Pidana Kerja Sosial

×

Sangat Butuhkan Kehati-Hatian, Jampidum Tekankan Pentingnya Kepastian dan Proporsionalitas dalam Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Sangat Butuhkan Kehati-Hatian, Jampidum Tekankan Pentingnya Kepastian dan Proporsionalitas dalam Pidana Kerja Sosial
Sangat Butuhkan Kehati-Hatian, Jampidum Tekankan Pentingnya Kepastian dan Proporsionalitas dalam Pidana Kerja Sosial. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari KUHP Nasional 2023 membutuhkan kehati-hatian yang tinggi. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan MoU dan PKS antara Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, Kamis (4/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.

Dalam arahannya yang sekaligus mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes menyatakan bahwa seluruh bentuk pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial, wajib menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiganya menjadi fondasi utama agar kebijakan pemidanaan tidak salah sasaran dan tetap melindungi hak-hak warga negara.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah konsep baru yang tidak boleh diterapkan secara sembarangan.

“Pidana dalam bentuk apa pun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang. Karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tegasnya.

Menurut Agoes, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Hal ini menyangkut penyediaan lokasi kerja sosial, bentuk sanksi sosial yang diberikan, mekanisme pengawasan, hingga kelayakan program bagi pelaku tindak pidana.

Ia mengingatkan bahwa bentuk sanksi sosial harus ditetapkan secara proporsional dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Koordinasi antara Jaksa dan Pemerintah Daerah menjadi kunci agar sanksi yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agoes juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari kebijakan pembaruan hukum pidana yang semakin menekankan pendekatan humanis dan restoratif.

Konsep ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.

Arahannya melengkapi rangkaian kegiatan penandatanganan MoU dan PKS yang dilakukan Kejati Kepri bersama Pemprov Kepri, serta kepala daerah dan Kajari se-Kepulauan Riau, sebagai persiapan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100